Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Konsolidasi Bersama GMNI Cabang Serang
|
Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Dalam upaya memperkuat substansi demokrasi di luar tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar kegiatan konsolidasi bersama Organisasi Kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang pada Kamis (12/3/2026). Bertempat di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Serang, forum ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai masa depan desain peradilan pemilu di Indonesia.
Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Datin, Sandy Prayoga, yang memandu kegiatan tersebut, memaparkan wacana besar mengenai perubahan peran Bawaslu di masa depan. "Terdapat kemungkinan perubahan peran Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu. Jika ini terjadi, fungsi pengawasan berpotensi dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat," ujar Sandy.
Ia merinci beberapa poin krusial yang tengah menjadi diskursus kebijakan, antara lain: 1. Desain Sistem Peradilan: Apakah akan menggunakan sistem terbuka, campuran (mix), atau model baru lainnya; 2. Mekanisme Politik Lokal: Wacana peran DPRD dalam proses pemilihan tertentu yang mulai mencuat ke publik; dan 3. Timeline Pemilu 2029: Pembahasan UU Pemilu diperkirakan muncul pada Maret 2027, disusul pendaftaran Parpol pada Mei–Juni 2027. GMNI diharapkan memberikan masukan dalam kurun waktu satu tahun ke depan sebelum kebijakan dirumuskan.
Dalam penyampaiannya, Asep Kosasih menekankan bahwa Konsolidasi Demokrasi sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa Bawaslu bekerja secara berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar masa tahapan pemilu.
"Kenapa Konsolidasi Demokrasi ini penting dilakukan? Karena kita ingin memberikan makna bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja saat Pemilu. Kami bekerja di masa tahapan maupun non-tahapan," ujar Asep.
Ia merinci perbedaan fokus kerja Bawaslu pada dua fase tersebut: 1. Masa Tahapan: Fokus pada prosedural demokrasi, yakni menjaga agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran; dan 2. Masa Non-Tahapan: Fokus pada penguatan substansi demokrasi, yaitu membangun fondasi pemikiran dan kesadaran politik di masyarakat.
Asep berharap melalui konsolidasi ini, kualitas pemilu di masa depan akan jauh lebih baik daripada sebelumnya. Salah satu misi utamanya adalah menanamkan kesadaran bahwa pengawasan bukan hanya tugas eksklusif Bawaslu, melainkan tanggung jawab kolektif.
"Pengawasan itu harus kembali ke khitahnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kita melakukan pendampingan agar masyarakat paham bagaimana menjadi pemilih yang baik. Jangan sampai masyarakat memilih pemimpin hanya berdasarkan figur atau karena pengaruh uang," tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Serang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencari solusi terhadap berbagai permasalahan demokrasi yang ada.
"Dengan adanya Konsolidasi Demokrasi ini, kita mengajak masyarakat untuk peduli dan mencari solusi terhadap permasalahan demokrasi. Tujuannya jelas, memberikan pemahaman demokrasi yang substantif kepada masyarakat luas," tutup Asep.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat di Kabupaten Serang, di mana masyarakat tidak lagi menjadi objek pasif, melainkan subjek aktif yang menjaga integritas demokrasi.
Ketua DPC GMNI Serang, Dadang Suzana, memberikan catatan kritis terhadap fenomena politik di Kabupaten Serang, di antaranya:
- Sorotan Putusan MK: Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dipicu keterlibatan Kepala Desa. Hal ini menjadi beban berat bagi pengawasan serta berdampak pada pembengkakan anggaran daerah.
- Pesimisme Publik: Banyaknya kasus OTT KPK terhadap kepala daerah memicu rasa pesimis masyarakat terhadap Pilkada.
- Revisi UU Pemilu: Munculnya usulan efisiensi melalui e-voting untuk pemilihan Gubernur.
- Faktor Ekonomi: GMNI mengakui faktor ekonomi masyarakat menjadi pemicu sulitnya menghindari politik uang, ditambah kurangnya sosialisasi mengenai perbedaan hukum pidana politik uang antara Pilkada dan Pemilu.
Sebagai penutup, Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. Pada masa tahapan pemilu, masyarakat diajak bergabung dalam gerakan pengawasan partisipatif dengan semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu.” Di luar tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjadi wadah bagi elemen masyarakat dan mahasiswa untuk mendiskusikan perbaikan kualitas demokrasi di masa depan.
Penulis: Sarbini
Foto: Sarbini