Sejarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas di respon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas Pemilu 1982.
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). (https://www.bawaslu.go.id/id/profil/sejarahpengawasan-pemilu).
Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan. (https://www.bawaslu.go.id/id/profil/sejarah-pengawasanpemilu).
Dasar Hukum Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 92 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sejarah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang
Berawal pada tahun 2011 di mana saat itu DPR RI sebelumnya telah meresmikan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di mana memuat isi yang menguatkan eksistensi Panwaslu Kabupaten yang sebelumnya hanya bersifat adhoc menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten yang bersifat permanen.
Dengan itu, terbitlah Undang-Undang yang baru tentang penyelenggara Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Dalam Undang- Undang tersebut terdapat istilah yang digunakan yaitu Pemlihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Berbunyi “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota adalah pemilihan untuk Gubernur, Bupati dan Wali kota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membahas sejarah berdirinya Bawaslu Kabupaten Serang rasanya tidak lengkap jika tidak membahas tiga anggota Bawaslu Kabupaten Serang periode pertama dan kedua tahun 2013-2015 yang terdiri dari Sabihis, Mastur, Hasan, Ketiga orang tersebut saat itu masih dibantu oleh koordinator sekretariat Siska Nanda dan BPP bendahara pengeluaran pembantu yaitu Suarman. Ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu Provinisi.
Periode Ketiga yaitu periode 2015-2016 yang terdiri dari Sabihis, Mastur, Sobari, Ketiga orang tersebut saat itu masih dibantu oleh koordinator sekretariat Siska Nanda dan BPP bendahara pengeluaran pembantu yaitu Suarman. Ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu Provinisi. Generasi Keempat periode 2015-2016 yang terdiri dari Hasan, Oman, Yadi, Ketiga orang tersebut saat itu masih dibantu oleh koordinator sekretariat Yunus dan BPP bendahara pengeluaran pembantu yaitu Usep. Ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu Provinisi.
Periode ke lima tahun 2016-2017 yang terdiri dari Hasan, Abdurrohman, Yadi, Ketiga orang tersebut saat itu masih dibantu oleh koordinator sekretariat Yunus dan BPP bendahara pengeluaran pembantu yaitu Usep. Ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu Provinisi. Periode ke enam tahun 2017-2018 yang terdiri dari Sarwili, Ulumuddin, Abdurroman, Ketiga orang tersebut saat itu dibantu oleh koordinator sekretariat Kemi Busthomi dan BPP bendahara pengeluaran pembantu yaitu Muhammad Agus. Ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu Provinisi.
Setelah periode ini, Bawaslu Kabupaten Serang tidak lagi menjadi lembaga ad hoc tetapi menjadi lembaga permanen layaknya Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, periode pertama tahun 2018-2023 yang terdiri lima unsur pimpinan yaitu Yadi, Abdurrohman, Sulyataruddin, Muhammad Asmawi, dan Ari Setiawan. Kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu RI. periode kedua, atau periode saat ini tahun 2023-2028 yang terdiri lima unsur pimpinan yaitu Furqon, Abdul Holid, Asep Kosasih, Ari Setiawan, dan Zaenal Mutiin. Kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten tersebut dilantik oleh Bawaslu RI.