Lompat ke isi utama

Profil

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 
a.    melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 
1.    pelanggaran Pemilu; dan 
2.    sengketa proses Pemilu; 
b.    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
1.    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 
2.    pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 
3.    penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 
4.    pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 
5.    pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
6.    pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 
7.    pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 
8.    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 
9.    proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 
10.    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 
11.    proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; 
c.    mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d.    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
e.    mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
1.    putusan DKPP; 
2.    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 
3.    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 
4.    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 
5.    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 
f.    mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 
g.    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
h.    mengevaluasi pengawasan kabupaten/kota; dan 
i.    Pemilu di wilayah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: 
a.    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 
b.    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 
c.    menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
d.    merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
e.    mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
f.    meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
g.    membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 
h.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: 
a.    bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
b.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 
c.    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 
d.    menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; 
e.    mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
f.    mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan 
g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.