Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Akurat, Bawaslu Kabupaten Serang Sisir Data Pemilih di Pabuaran dan Ciomas

UJI PETIK PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026

SERANG, 31 Maret 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan penguatan pengawasan terhadap akurasi data pemilih melalui kegiatan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/03/2026) ini menyasar dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. 

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran struktural dan staf teknis Bawaslu. Di wilayah Kecamatan Pabuaran, pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, dengan didampingi oleh Kasubbag Pengawasan, Elizabeth Rizka, serta staf teknis Puad Hasan dan Mukhsin Muhtadi. 

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Ciomas, tugas verifikasi lapangan dipercayakan kepada Pandu Kusuma dan Toifur selaku staf divisi pencegahan. Koordinator Divisi P2H, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa uji petik ini merupakan langkah krusial untuk menjamin hak pilih warga negara terlindungi dengan basis data yang akurat dan faktual. 

"Kami fokus pada verifikasi data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta identifikasi pemilih baru. Metode yang kami gunakan adalah pengecekan langsung di lapangan (door to door) terhadap sampel data yang telah ditentukan," ujar Ari Setiawan di selasela kegiatan di Pabuaran. 

Dalam prosesnya, tim Bawaslu melakukan pencocokan antara data administrasi kependudukan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini mencakup pengecekan status keberadaan pemilih, validasi identitas, hingga memastikan alasan jika ada pemilih yang dinyatakan TMS, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status TNI/Polri.

Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa hasil dari uji petik ini tidak hanya sekadar pengawasan administratif, melainkan instrumen korektif bagi penyelenggara teknis. "Jika dalam penyisiran ini kami menemukan adanya ketidaksesuaian atau anomali data, maka temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi resmi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih," tegasnya. 

Melalui kegiatan rutin triwulanan ini, Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk meminimalisir potensi masalah dalam daftar pemilih sejak dini, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa mendatang.