Bawaslu Kabupaten Serang Bedah Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu dalam Giat Ngabuburit Pengawasan Sesi Kedua
|
Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan sesi kedua dengan mengangkat tema strategis “Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu” pada Rabu (11/03/2026). Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta sekretariat.
Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang sekaligus Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ari Setiawan. Dalam sambutannya, Ari menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat literasi pengawasan di bulan suci.
“Ini merupakan sesi kedua sekaligus penutup dari rangkaian Ngabuburit Pengawasan. Kami menghadirkan narasumber kompeten dari unsur akademisi, yaitu Ibu Nuryati Solapari dari Untirta dan Ibu Mudawaroh dari Unpam Serang,” ujar Ari. Ia juga berharap agar diskusi ini memberikan kontribusi positif bagi kualitas demokrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
Perspektif Hukum dan Penegakan Keadilan
Hadir sebagai narasumber pertama, akademisi Untirta Nuryati Solapari menekankan bahwa inti dari sebuah produk hukum adalah penegakannya. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 merupakan ius constitutum atau hukum positif yang berlaku saat ini sebagai panduan utama, meski secara teknis terbagi dalam regulasi turunan seperti Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan DKPP.
“Hukum adalah aturan yang diperlukan masyarakat untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan yang paling utama adalah keadilan. Namun, menegakkan keadilan itu butuh energi besar. Budaya hukum di masyarakat juga harus ditingkatkan; jika penyelenggara sudah bekerja maksimal tapi masyarakatnya acuh, maka tujuan hukum sulit tercapai,” tegas Nuryati. Ia juga mengingatkan pentingnya moral dan etika profesi bagi pengawas pemilu agar tidak terjerumus pada praktik oknum yang merusak citra lembaga.
Senada dengan hal tersebut, Mudawaroh selaku akademisi dari Unpam Serang menyoroti aspek keadilan dari sudut pandang peserta, penyelenggara, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa rasa adil harus dapat dirasakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kontestasi.
“Jika terjadi kekosongan hukum, Bawaslu harus mampu melakukan langkah-langkah cepat. Revisi UU Pemilu ke depan harus menjadi momentum untuk memperbaiki kesalahan atau mengisi celah hukum yang ada,” jelas Mudawaroh.
Ia menambahkan dua poin krusial untuk menghadapi tantangan demokrasi ke depan:
- Totalitas Penyelenggara: Seluruh jajaran harus siap bekerja keras dan menggandeng semua elemen masyarakat.
- Resiliensi Aturan: Penyelenggara harus memiliki mentalitas yang kuat karena dinamika perubahan aturan di masa depan akan sangat tinggi.
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat pondasi pemikiran para pengawas pemilu di Kabupaten Serang dalam mengawal tegaknya keadilan pemilu yang substantif.
Penulis: Sarbini
Foto: Yusuf