Lompat ke isi utama

Berita

Eksistensi Restorative Justice dalam Pidana Pemilu Pasca KUHAP Baru: Antara Idealitas dan Risiko Politisasi

Abdul Holid Wawancara Gakkumdu

Foto: Arsip Bawaslu Kab. Serang

Eksistensi Restorative Justice dalam Pidana Pemilu Pasca KUHAP Baru:  Antara Idealitas dan Risiko Politisasi

Oleh: Abdul Holid
(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang)

Konsep restorative justice bukanlah gagasan baru dalam hukum. Praktik penyelesaian konflik berbasis pemulihan sejatinya telah dikenal dalam berbagai sistem hukum tradisional, yang menekankan pada keseimbangan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman pelaku. Namun, dalam perkembangan hukum modern, pendekatan ini sempat tergeser oleh paradigma retributif yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan negara terhadap pelanggaran hukum.

Pada akhir abad ke-20 konsep modernnya muncul yang dipelopori Howard Zehr dalam bukunya Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang dianggap tidak efektif dalam memulihkan korban dan mencegah kejahatan mendorong lahirnya kembali pendekatan restorative justice. Pemikiran ini kemudian berkembang sebagai alternatif yang menekankan dialog, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan kerugian korban dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini mulai diadopsi dalam praktik penegakan hukum dan memperoleh momentum baru seiring dengan pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam KUHAP baru, mekanisme restorative justice diatur melalui beberapa ketentuan penting. Pasal 79 membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Selanjutnya, Pasal 80 menetapkan syarat penerapan restorative justice, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya pemulihan keadaan, serta kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Bahkan, Pasal 81 mengatur prosedur pengajuan dan pelaksanaan penyelesaian tersebut yang harus dilakukan tanpa tekanan atau paksaan.

Namun, KUHAP baru juga secara tegas memberikan batasan normatif. Melalui Pasal 82, sejumlah tindak pidana dikecualikan dari mekanisme restorative justice, seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, terorisme, serta kejahatan serius lainnya yang berdampak luas bagi masyarakat.

Secara normatif, pengaturan ini menunjukkan bahwa restorative justice tidak dimaksudkan sebagai mekanisme universal, melainkan bersifat selektif dan terbatas.

Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks ketika pendekatan ini dibawa ke dalam konteks pidana pemilu. Berbeda dengan tindak pidana umum, pelanggaran pemilu tidak hanya menyangkut hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga berkaitan langsung dengan integritas demokrasi. Politik uang, manipulasi suara, dan penyalahgunaan kekuasaan bukan sekadar konflik individual, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Di sinilah letak problem mendasarnya. Jika merujuk pada logika restorative justice dalam KUHAP baru yang mensyaratkan adanya korban dan pemulihan maka muncul pertanyaan: siapa korban dalam tindak pidana pemilu? Apakah individu tertentu, ataukah publik secara keseluruhan? Jika yang dirugikan adalah publik, maka mekanisme “perdamaian” menjadi problematik karena tidak mungkin seluruh rakyat dijadikan pihak dalam proses restoratif.

Lebih jauh, penerapan restorative justice dalam pidana pemilu berpotensi membuka ruang kompromi politik. Dalam sistem yang sarat kepentingan, penyelesaian di luar pengadilan dapat disalahgunakan sebagai alat negosiasi antar-elite. Dalam kondisi demikian, restorative justice bukan lagi instrumen keadilan, melainkan berisiko menjadi legitimasi impunitas.

Pendekatan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo memang mendorong fleksibilitas hukum demi keadilan substantif. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. Dalam konteks pemilu, keadilan substantif justru terletak pada perlindungan terhadap integritas proses demokrasi, bukan sekadar penyelesaian konflik secara damai.

Jika ditarik lebih jauh, KUHAP baru sendiri sebenarnya telah memberikan sinyal pembatasan yang sejalan dengan logika tersebut. Dengan mengecualikan tindak pidana yang berdampak luas dari mekanisme restorative justice, pembentuk undang-undang secara implisit mengakui bahwa tidak semua kejahatan dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan. Dalam kerangka ini, pidana pemilu yang berdampak sistemik terhadap demokrasi seharusnya juga ditempatkan dalam kategori yang sama atau setidaknya diperlakukan secara sangat hati-hati.

Dengan demikian, eksistensi restorative justice dalam pidana pemilu pasca KUHAP baru tidak dapat dipahami sebagai perluasan tanpa batas, melainkan harus ditempatkan secara selektif. Pendekatan ini mungkin relevan untuk pelanggaran ringan yang bersifat administratif dan tidak memengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat sistemik dan merusak integritas demokrasi, pendekatan retributif tetap menjadi instrumen utama.

Tanpa batasan yang tegas, penerapan restorative justice justru berpotensi melemahkan efek jera dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan normatif dalam KUHAP baru, tetapi juga pengaturan spesifik dalam hukum pemilu yang secara jelas menentukan batas-batas penerapannya.

Pada akhirnya, restorative justice harus ditempatkan bukan sebagai simbol kemajuan semata, melainkan sebagai instrumen yang digunakan secara hati-hati. Dalam konteks pidana pemilu, eksistensinya bukan ditentukan oleh seberapa luas ia diterapkan, tetapi oleh sejauh mana ia mampu menjaga keseimbangan antara keadilan individual dan kepentingan demokrasi.