Bawaslu Kabupaten Serang Kupas Tuntas Regulasi Pidana Pemilu dalam Wadah “Dialekita”
|
Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali menggelar agenda rutin diskusi reflektif bertajuk “Dialekita”. Kali ini, diskusi mengangkat tema krusial: “Kupas Tuntas Regulasi Seputar Tindak Pidana Pemilu pada KUHAP Baru”, yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, serta diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dengan menghadirkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, sebagai narasumber utama.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, selaku pemandu kegiatan menjelaskan bahwa nama “Dialekita” memiliki makna mendalam yang diambil dari frasa "Dialek Kita".
“Dialekita adalah diskusi reflektif pemilu dan pemilihan. Ini merupakan dialog kelompok untuk berbagi, menganalisis, dan mengevaluasi pengalaman guna mengambil pelajaran. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman mendalam dan memperbaiki tindakan di masa depan terkait tugas-tugas pengawasan,” ujar Abdul Holid.
Ia menambahkan bahwa diskusi kali ini sengaja mengaitkan pidana pemilu dengan kodifikasi hukum dalam KUHAP yang baru agar jajaran pengawas memiliki landasan hukum yang kuat dan mutakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, dalam sambutannya saat membuka acara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Badrul Munir dari Bawaslu Banten. Mengutip adagium hukum klasik dari Cicero, Furqon menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu, terutama bagi penyelenggara pemilu.
“Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Artinya, hukum bersifat normatif dan mengikat. Ada pula asas yang menyatakan bahwa setiap masyarakat dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure),” tegas Furqon.
Lebih lanjut, Furqon menginstruksikan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Serang untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana penguatan kapasitas. Ia mengingatkan kembali pesan yang sering disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengenai profesionalitas staf.
“Persoalan penanganan pelanggaran dan penerimaan laporan bukan lagi soal staf tahu atau tidak tahu, tetapi wajib tahu. Ini adalah dasar utama teman-teman bekerja di Bawaslu. Saya minta jadikan diskusi hari ini sebagai bekal teknis dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi dinamika hukum dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Penulis: Sarbini
Foto: Yusuf