Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Coklit Terbatas di Pabuaran dan Ciomas
|
SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan pengawasan melekat pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di dua titik wilayah, yakni Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciomas, pada Selasa (10/03/2026).
Pengawasan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Serang membagi jajarannya menjadi dua tim pengawasan untuk mendampingi tim dari KPU Kabupaten Serang:
Wilayah Pabuaran: Tim pertama dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, beserta staf sekretariat. Tim ini melakukan pendampingan verifikasi data di Desa Kadubeureum dan Desa Pasanggrahan.
Wilayah Ciomas: Tim kedua dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ari Setiawan, bersama staf Bawaslu. Fokus pengawasan tim ini berada di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa pengawasan ini sangat krusial guna menghindari adanya data "pemilih hantu" atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang sudah meninggal dunia benar-benar telah dikeluarkan dari data pemilih berdasarkan dokumen kependudukan yang sah, seperti akta kematian atau keterangan dari pemerintah desa setempat. Ini adalah langkah awal pencegahan sengketa data pemilih di masa depan," ujar Furqon di sela-sela kegiatannya di Desa Pasanggrahan.
Senada dengan hal tersebut, Ari Setiawan menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen mengawal setiap tahapan PDPB agar berjalan sesuai prosedur.
"Pendampingan di Desa Sukabares, Ciomas, ini memastikan bahwa KPU telah melakukan Coklit Terbatas secara faktual dengan menemui ahli waris atau mendatangi kantor desa. Akurasi data di triwulan pertama ini akan men}adi fondasi penting untuk kualitas daftar pemilih kita ke depan," tegas Ari.
Kegiatan Coktas PDPB Triwulan I ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Serang nomor 136/PP.04.2/3604/2026.
Penulis: Pandu
Editor: Sarbini
Foto: Puad Hasan