Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kembali Gelar Coaching Terhadap Mahasiswa UNTIRTA Jelang Lomba Debat Bawaslu 2026

Coaching Terhadap Mahasiswa UNTIRTA

Rapat persiapan menghadapi Lomba Debat Bawaslu 2026 Tingkat Nasional di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (2/9/2026)

SERANG — Dalam rangka memantapkan persiapan menghadapi Lomba Debat Bawaslu 2026 Tingkat Nasional, sebanyak 9 orang mahasiswa delegasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengikuti kegiatan coaching intensif pada Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dirancang khusus untuk memperkuat substansi materi dan strategi argumentasi para delegasi sebelum bertanding di tingkat nasional.

Coaching difokuskan pada pendalaman Mosi 1, yaitu “Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Pemilu.” Dalam sesi ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai karakteristik tindak pidana pemilu, tujuan penegakan hukum pemilu, prinsip-prinsip restorative justice, serta analisis peluang maupun tantangan penerapannya dalam konteks hukum pemilu di Indonesia.

Selain penguatan materi, kegiatan ini juga diarahkan untuk melatih kemampuan teknis mahasiswa dalam menyusun struktur argumentasi secara sistematis, berbasis dasar hukum yang kuat, serta berlandaskan perspektif akademik. Mahasiswa dilatih untuk siap menghadapi posisi pro maupun kontra terhadap mosi yang diperdebatkan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidang penegakan hukum pemilu dan akademisi:

  1. Badrul Munir (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten)
  2. Abdul Holid (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang)
  3. Gininda Audrine Sugianto (Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Banten)

Badrul Munir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, menekankan pentingnya memahami karakteristik unik hukum pemilu:

"Dalam membahas penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pemilu, mahasiswa perlu melihat terlebih dahulu karakter khusus dari hukum pemilu. Tindak pidana pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individual, tetapi juga menyangkut integritas proses demokrasi dan hak politik masyarakat. Karena itu, setiap argumentasi harus dibangun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap integritas pemilu."

Sementara itu, Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang, menggarisbawahi pentingnya logika dan dasar hukum dalam berdebat:

"Debat bukan sekadar bagaimana menyampaikan pendapat, tetapi bagaimana membangun argumentasi yang memiliki dasar hukum, logika, dan relevansi dengan persoalan yang diperdebatkan. Melalui coaching ini, kami mendorong mahasiswa Untirta untuk mampu melihat mosi dari dua perspektif, baik pro maupun kontra, sehingga ketika berada dalam arena debat mereka tidak hanya mengandalkan opini, tetapi mampu mempertahankan argumentasinya dengan dasar yang kuat."

Dari perspektif analis hukum, Gininda Audrine Sugianto menambahkan bahwa mosi ini menuntut pemahaman kerangka teori yang presisi:

"Pembahasan mengenai restorative justice dalam tindak pidana pemilu merupakan isu yang menarik karena mempertemukan gagasan pemulihan dengan kebutuhan menjaga integritas demokrasi. Mahasiswa perlu memahami bahwa argumentasi yang baik harus mampu mengidentifikasi persoalan, menggunakan kerangka teori yang tepat, serta menghubungkannya dengan konteks hukum pemilu secara konkret."

Melalui pembekalan ini, diharapkan 9 mahasiswa delegasi Untirta dapat tampil maksimal, membawa argumentasi yang tajam dan berbobot, serta meraih prestasi terbaik dalam ajang Lomba Debat Bawaslu 2026 Tingkat Nasional.

Foto: Sibti Illahi
Penulis: Sarbini