Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Provinsi Banten, Abdul Holid Ajak Jajaran Bawaslu Kab. Serang Optimalkan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran

Monitoring PP

Foto: Suasana gelaran Supervisi dan Monitoring terkait Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, serta Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran, Senin (13/4/2026).

Serang, Bawaslu Kabupaten Serang - Bawaslu Provinsi Banten melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar agenda Supervisi dan Monitoring terkait Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, serta Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Serang ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Kota Serang, dan Bawaslu Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyambut baik inisiatif Bawaslu Provinsi Banten dalam memberikan pendampingan langsung ke tingkat daerah. Menurutnya, momentum ini sangat tepat untuk menyamakan persepsi antarwilayah.

"Terima kasih kepada Pak Kordiv yang telah melakukan supervisi. Ini adalah kesempatan berharga bagi kami untuk belajar bersama dan mengevaluasi prosedur yang ada," ujar Furqon dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan personel dalam menghadapi tahapan pengawasan ke depan. Furqon berharap pengalaman dari pemilu sebelumnya dapat dijadikan pelajaran berharga agar tidak ada lagi kendala teknis di lapangan.

"Terkait monitoring dan penerimaan laporan, momen ini sangat pas karena dihadiri oleh semua pihak terkait. Kedepannya, tidak ada lagi alasan untuk tidak siap. Kami harapkan teman-teman mampu memahami bahwa profesionalisme dalam penerimaan laporan adalah sebuah keharusan," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengajak seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya dalam proses penanganan pelanggaran.