Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keakuratan Data, Bawaslu Kabupaten Serang Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2026

Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2026

Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan kegiatan uji petik dalam rangka persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (9/6) ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan pemilihan.

Uji petik merupakan metode verifikasi faktual lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menguji validitas data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Data tersebut bersumber dari sinkronisasi antara data Disdukcapil, BPJS, dan BPS Kabupaten Serang. Melalui uji petik, Bawaslu memvalidasi apakah data warga yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)—seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih profesi menjadi TNI/Polri—maupun data pemilih baru telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Serang membagi tim ke dua titik wilayah:

Tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan dan Abdul Kholid, didampingi Kasubbag Pengawasan dan staf sekretariat, melakukan uji petik di Desa Sindangheula. Dengan didampingi perangkat desa setempat, tim melakukan verifikasi door-to-door ke rumah warga.

Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan variasi data. Terdapat data pemilih baru yang valid (warga yang baru pindah domisili ke Kabupaten Serang), namun ditemukan pula ketidaksesuaian data berupa perbedaan NIK dan tempat lahir antara dokumen fisik (KTP/KK) dengan data yang ada. Selain itu, tim menemukan fakta lapangan di mana rumah warga yang terdata tidak ditemukan, serta kasus di mana hanya suami yang terdata, sementara istri belum masuk dalam daftar, meskipun keduanya telah pindah domisili.

Sementara itu, tim kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, bersama anggota Asep Kosasih dan Kepala Sekretariat Alief Sudewo, melakukan uji petik di Desa Curug Agung, Kecamatan Baros.

Tim melakukan pencocokan data lapangan dengan menemui warga secara langsung. Hasilnya, tim menemukan beberapa data yang valid terkait warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten Serang. Namun, ditemukan pula warga yang telah pindah keluar namun masih terdaftar menggunakan data Kabupaten Serang, yang menunjukkan bahwa mereka belum melakukan pembaruan administrasi kependudukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat krusial sebagai bahan masukan bagi KPU Kabupaten Serang sebelum Pleno PDPB dilakukan.

"Tujuan kami melakukan uji petik ini bukan hanya sekadar administrasi, melainkan upaya preventif agar tidak ada hak pilih warga yang terabaikan dan tidak ada data pemilih yang tidak valid. Temuan di lapangan, seperti adanya perbedaan NIK, warga yang pindah namun datanya belum diperbarui, atau data yang tidak sesuai, akan menjadi catatan penting untuk kami sampaikan kepada KPU agar segera diperbaiki demi integritas data pemilih kita," ujar Furqon.

Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Foto: Pandu

Penulis: Pandu