Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Seluruh Tahapan Penyusunan pemutakhiran DPB Berjalan Sesuai Peraturan, Bawaslu Kab. Awasi Coktas

Awasi Coktas

Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

Pengawasan dilakukan sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Serang dalam memastikan seluruh tahapan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai peraturan, transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Dalam pelaksanaan Coktas yang dilakukan di 10 Kecamatan oleh KPU Kabupaten Serang 9 Kecamatan telah dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Serang, diantaranya yaitu Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Jawilan, Cikeusal, Bandung, Mancak, Anyar, Bojonegara dan Puloampel.

Ari Setiawan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang memastikan ketepatan data pada coktas KPU sesuai dengan apa yang ada secara faktual, apabila memang telah meninggal dalam data misalnya maka secara faktual pun harus demikian.

"Pengawasan difokuskan pada ketepatan data, akurasi identitas, terutama bagi pemilih yang masuk dalam data TMS dengan kriteria meninggal, yang mana memang benar secara faktual adanya bahwa orang tersebut telah meninggal sesuai dengan Data yang digunakan oleh KPU", ungkap Ari.

Namun Ari menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Data yang digunakan untuk Coktas oleh KPU tidak selalu valid dengan apa yang memang ada secara faktual, oleh karenanya pengawasan Coktas penting untuk dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan Data yang digunakan untuk Coktas berbeda dengan fakta yang sebenarnya ada, karena pengalaman sebelumnya pernah terjadi, seseorang yang masih hidup dianggap meninggal misalnya, oleh karena itu pengawasan Coktas setidaknya menjadi koreksi Bersama dalam pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang", jelasnya.