Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangkaian Pengawasan Pemutakhiran DPB di Tiga Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Serang Lakukan Uji Petik

Uji Petik

Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan uji petik dalam rangkaian pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Baros dan Kecamatan Ciruas, Selasa (23/9/2025).

Pelaksanaan Uji Petik ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, utamanya melakukan pengecekan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kriteria Meninggal Dunia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, dengan fokus pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dengan mendatangi rumah - rumah warga yang notabane masuk dalam data pemilih sebagai pemilih yang telah meninggal dan dinyatakan TMS.

​Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan dengan sampling 33 Warga yang tersebar di 3 Kecamatan tersebut bahwa benar berdasarkan keterangan anggota keluarga maupun aparat desa setempat yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang tersedia, Bawaslu menemukan 33 pemilih yang terdata benar sudah meninggal dunia.

​Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan menekankan pentingnya kegiatan ini berjalan sesuai prosedur terutama dalam hal dokumentasi data.

"Uji petik ini sangat krusial untuk menjaga validitas data pemilih. Dengan menemukan data-data yang tidak valid misalnya, kami bisa mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih di masa mendatang terutama khususnya untuk Pemilu Tahun 2029" ujarnya.

Data hasil Uji Petik ini, akan segera disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Hal ini sebagai bahan masukan bagi KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.