Bawaslu Kabupaten Serang Paparkan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Banten
|
SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mempresentasikan komitmen serta arah strategi keterbukaan informasi publik lembaganya di hadapan jajaran pimpinan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Rabu (5/8/2026). Presentasi ini merupakan bagian dari rangkaian uji kepatutan dan penilaian keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Banten.
Dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Serang berfokus pada dua pilar utama, yakni pengembangan inovasi layanan serta efektivitas strategi penyebarluasan informasi.
Pada aspek inovasi, Bawaslu Kabupaten Serang mendorong integrasi layanan digital dan non-digital guna mengoptimalisasi sarana prasarana.
Langkah ini bertujuan agar data serta informasi seputar pengawasan Pemilu dan Pilkada dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan modern.
Sementara pada aspek strategi, dipaparkan perancangan pengembangan tahun 2026 yang meliputi penguatan regulasi internal, pelaksanaan program pendukung, alokasi anggaran yang memadai, serta perluasan metode sosialisasi untuk memperkuat hak masyarakat atas informasi publik.
"Kami di Bawaslu Kabupaten Serang terus berbenah untuk memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat. Tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan informatif adalah prioritas utama kami," ujar Furqon.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi, Furqon menegaskan enam poin utama komitmen Bawaslu Kabupaten Serang:
- Kemudahan Akses: Menjamin kemudahan masyarakat dalam mengakses dokumen dan data publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digital maupun layanan tatap muka.
- Informasi Valid: Menyajikan informasi hasil pengawasan pemilu yang valid, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Respon Cepat: Memberikan tanggapan yang cepat dan tepat waktu atas setiap permohonan informasi sesuai regulasi yang berlaku.
- Transparansi Tahapan: Membuka akses seluas-luasnya terhadap seluruh tahapan pengawasan pemilu sebagai wujud akuntabilitas.
- Partisipasi Publik: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui penyediaan informasi yang edukatif.
- Integritas & Netralitas: Menjamin seluruh pengelolaan informasi dilakukan atas dasar prinsip kejujuran, objektivitas, dan tanpa keberpihakan.
Penulis : Sarbini
Foto : Yusuf