Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serang dan Kwarcab Kabupaten Serang Bahas Rencana Kerja Sama Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029

Kwarcab Serang

Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan koordinasi dalam rangka pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut membahas rencana penguatan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam mendorong keterlibatan masyarakat dan generasi muda dalam pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.

 

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kwarcab Kabupaten Serang merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun program strategis yang dapat melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam pengawasan pemilu.

 

“Program strategis ini merupakan bagian dari upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Harapannya, program ini dapat menjadi program bersama yang tidak hanya mendorong pengawasan partisipatif, tetapi juga meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Ari.

 

Ari juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang berharap adanya kerja sama dengan Kwarcab Kabupaten Serang dapat menjadi wadah bagi anggota muda Gerakan Pramuka untuk berperan aktif dalam pengawasan tahapan Pemilu 2029.

 

Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi penting dalam membangun kesadaran demokrasi sekaligus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

 

“Bawaslu Kabupaten Serang ingin menjalin kerja sama atau MoU dengan Kwarcab Kabupaten Serang berkaitan dengan peran aktif keterlibatan anggota muda Pramuka untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2029,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Kwarcab Kabupaten Serang, Farhan, menyampaikan bahwa Kwarcab memiliki peran dalam mendukung berbagai program kerja yang dilaksanakan pada tingkat pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, rencana kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Serang akan menjadi bagian yang perlu dikaji dan dibahas secara bersama.

 

Farhan menyampaikan bahwa pihak Kwarcab akan terlebih dahulu mempelajari substansi dan poin-poin yang terdapat dalam rancangan MoU. Selanjutnya, setiap poin akan dibahas secara lebih mendalam untuk memperoleh kesepahaman bersama.

 

“Berkaitan dengan MoU ini, kami akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang ada, kemudian akan dibahas satu per satu. Pada prinsipnya, kami akan mendukung penuh apa yang menjadi kebutuhan dan tujuan Bawaslu Kabupaten Serang,” ungkap Farhan.

 

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara Bawaslu Kabupaten Serang dan Kwarcab Kabupaten Serang. Kerja sama yang direncanakan diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan kesadaran kepemiluan, serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam pengawasan pemilu.

 

Melalui sinergi tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang berharap anggota muda Pramuka tidak hanya menjadi pemilih pada Pemilu 2029, tetapi juga dapat menjadi bagian dari masyarakat yang melek informasi kepemiluan, memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, serta turut mengawal proses demokrasi secara partisipatif.