Bawaslu Kab. Serang Kawal Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
|
Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang berkomitmen penuh memastikan akurasi data partai politik di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih, dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Serang pada Kamis (4/6/2026) ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Serang, Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Serang, serta perwakilan Liaison Officer (LO) dari berbagai DPC Partai Politik di Kabupaten Serang.
Dalam paparannya, Asep Kosasih menekankan urgensi pemutakhiran data secara berkala oleh setiap partai politik. Ia menyoroti catatan evaluasi pada Desember 2025 lalu, di mana masih ditemukan beberapa partai politik yang belum melakukan pembaruan data secara optimal di portal Sipol.
"Kami berharap pada triwulan pertama tahun ini, seluruh partai politik dapat lebih proaktif melakukan pemutakhiran data. Ini merupakan bagian krusial dalam menjaga integritas administrasi kepemiluan," ujar Asep.
Asep merinci empat poin utama yang menjadi fokus utama dalam proses pemutakhiran data tersebut, yaitu:
- Kepengurusan: Memastikan struktur organisasi partai tetap mutakhir.
- Keanggotaan: Memvalidasi daftar anggota partai yang terdaftar.
- Keterwakilan 30% Perempuan: Memastikan pemenuhan syarat minimal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
- Domisili: Memastikan keakuratan alamat sekretariat partai politik.
Lebih lanjut, Asep menegaskan peran strategis Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Ia memastikan bahwa Bawaslu telah memiliki akses ke dalam sistem Sipol guna memantau jalannya pemutakhiran data secara transparan.
"Bawaslu memiliki tugas konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran ini. Saat ini, kami telah memiliki akses ke Sipol meskipun bersifat viewers. Akses ini kami gunakan untuk memastikan bahwa setiap perubahan data yang diunggah oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Asep.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), dan peserta pemilu (Partai Politik) dalam mewujudkan data partai politik yang akurat, valid, dan akuntabel di Kabupaten Serang.