Ari Setiawan Jelaskan Pengawasan Coktas Yang Dilakukan KPU, diawasi karena Koordinasi Yang Baik dari Pihak KPU
|
Jum'at, 29 Agustus 2025 Bawaslu Kabupaten Serang lakukan pengawasan terhadap Coktas atau Coklit Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang, yaitu kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang untuk memastikan data pemilih akurat dan valid.
Cokta dilaksanakn melalui verifikasi lapangan secara sampling ke rumah-rumah warga yang terindikasi tidak memenuhi syarat atau memiliki data yang tidak sesuai, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia misalnya.
Kegiatan Coktas merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam rangka menjaga kualitas data pemilih secara terus menerus. menjelang pemilu dan pilkada. yang dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
Pelaksanan Coktas KPU Kabupaten Serang kali ini digelar dengan memfokuskan terhadap warga yang terindikasi telah meninggal dunia sehingga masuk dalam data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Ari Setiawan Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang menjelaskan bahwa pengawasan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang telah diawasi karena Koordinasi yang baik dari pihak KPU Kabupaten Serang.
"Kami melakukan pengawasan terhadap Coktas KPU Kabupaten Serang tentunya atas Koordinasi pihak KPU Kabupaten Serang yang menggelar itu, dibekali dengan SE Pengawasan PPDB No. 29 Tahun 2025, kami tentu pastikan Coktas yang dilakukan KPU sesuai prosedur" Kata Ari.
Lebih lanjut Ari menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan yang salah satu pointnya agar memastikan KPU Kabupaten Serang melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi dan menandai setiap pemilih TMS secara akurat dengan dokumen pendukung yang sah sebagai bukti.