Pentingnya Keterlibatan Kelompok Cipayung Plus dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi
|
Waringinkurung, Bawaslu Kabupaten Serang - Pentingnya Keterlibatan Kelompok Cipayung Plus dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Selasa (11/06/24), di Forbis Hotel, Waringinkurung Kabupaten Serang.
Kegiatan berlangsung selama 1 hari dengan peserta berjumlah 100 orang dari kalangan mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi ekstra kampus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang. Furqon. saat memberikan sambutan mengatakan, bahwa mahasiswa salah satu yang diharapkan Bawaslu dalam hal Pengawasan Partisipatif.
"Temen - temen, saya dulu pernah berada di posisi teman-teman, yaitu aktivis yang gemar berdiskusi, perlu disadari salah satu kegemaran berdiskusi dapat teman-teman aktualisasikan untuk terlibat aktif mengawasi tahapan Pemilu di Kabupaten Serang", terang Furqon.
Selanjutnya Ari Setiawan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat saat diwawancarai berharap bahwa program sosialisasi ini dapat digelar dengan sasaran yang tepat
"Program Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar masyarakat dapat teredukasi, harapannya mereka yang tersosialisasikan sadar dan mau terlibat, tidak abai terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi", terang Ari.
Pada saat pelaksanaan kegiatan. Bawaslu mengundang narasumber dengan latar belakang seorang Akademisi di salah satu perguruan tinggi di Banten. Yaitu Yusak Fachan.
Ditemani oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Abdul Holid. Yusak menerangkan bahwa lembaga Bawaslu di daerah tidak bisa bergerak melakukan tugas dan fungsinya sendirian, melainkan butuh dukungan dan keterlibatan masyarakat secara aktif mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu
Sementara Abdul Holid selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi , yang mengampu bidang penanganan dugaan pelanggaran meminta agar Mahasiswa tidak sungkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu jika terjadi di depan mata.