Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keakuratan Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Serang Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III 2026

Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026

SERANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang terus berkomitmen mengawal hak pilih masyarakat secara akurat dan berintegritas.

Pada Senin (28/9/2026), jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Serang turun langsung ke lapangan guna melaksanakan verifikasi faktual lewat metode uji petik di wilayah Kabupaten Serang.

Kegiatan ini mencakup empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ciomas, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan, dan Kecamatan Petir

Verifikasi faktual di lapangan ini difokuskan pada pencermatan dua kategori utama data pemilih, yaitu:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Pencermatan terhadap pemilih yang yang telah pindah domisili, pemilih ganda luar negeri dan pemilih ganda antar wilayah.
2. Pemilih Baru: Memastikan pendataan bagi warga yang baru terdaftar sebagai pemilih maupun  warga yang berpindah masuk menjadi penduduk setempat.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dapat menghasilkan data yang valid, akuntabel, serta melindungi hak pilih seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang.

Foto: Toifur

Penulis: Sarbini