Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Serang Soroti Dinamika Data Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan III

Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026

Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Aula KPU Kabupaten Serang, Selasa (29/9/2026)

SERANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang pada Selasa (29/09/2026) di Kantor KPU Kabupaten Serang. 

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Serang, yaitu Furqon (Ketua) beserta Anggota Bawaslu: Abdul Holid, Ari Setiawan, Asep Kosasih, dan Zaenal Mutiin, dengan didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Elizabeth Rizka, beserta staf. Rapat ini juga melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) daerah, di antaranya Polres Serang, Polres Cilegon, Kodim Serang, BPJS, Disdukcapil, Disnaker, Kesbangpol, serta perwakilan partai politik. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, tercatat adanya tren positif dengan munculnya 6.679 pemilih baru pada Triwulan III, atau mengalami kenaikan sekitar 5% dibandingkan Triwulan II. Sejalan dengan hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Serang melaporkan bahwa Data Kependudukan Bersih (DKB) Triwulan III menunjukkan jumlah wajib KTP mencapai 1.315.952 jiwa. Guna menjangkau pemilih pemula, Disdukcapil saat ini gencar melakukan program gempur perekaman KTP elektronik langsung ke sekolah-sekolah. 

Meski grafik pemilih mengalami peningkatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih tetap menjadi fokus utama. Dalam sesi uji petik di lapangan, Bawaslu masih menemukan persoalan klasik, seperti potensi data ganda hingga warga meninggal dunia yang masih terdata aktif. 

"Daftar pemilih bukan sekadar deretan angka, melainkan wujud perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menentukan pemimpin masa depan. Oleh karena itu Bawaslu dan KPU di tingkat daerah harus tetap solid, harmonis, dan bersinergi demi mengawal hak pilih masyarakat," tegas Furqon. 

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor terkait perekaman KTP-el bagi pelajar. 

"Program perekaman KTP-el di sekolah oleh Disdukcapil perlu disinkronkan secara ketat dengan penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait. Jangan sampai pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman justru luput dari pendaftaran daftar pemilih," ujar Ari. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Zaenal Mutiin, mendorong KPU untuk menyajikan data secara komprehensif dan rasional. 

"Data pemilih itu dinamis. Perlu ada penjelasan historis dan tren kenaikan maupun penurunan dari Triwulan I hingga Triwulan III—di mana rasio temuan mencapai 64%. Prinsipnya, data ini harus sinkron dengan data kependudukan terkini dan dapat dipertanggungjawabkan secara logis," jelas Zaenal. 

Menanggapi masukan Bawaslu, pihak KPU Kabupaten Serang menyampaikan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu telah diterima. Namun, masukan tersebut belum dapat langsung diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena akses sistem dari tingkat pusat telah ditutup. Sebagai langkah tindak lanjut, KPU Kabupaten Serang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten guna mengonsultasikan peluang pembukaan kembali portal Sidalih agar pemutakhiran data dapat disempurnakan. 

Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan partisipatif secara ketat dan berkesinambungan demi menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. 

 

Foto: Puad Hasan

Penulis: Pandu

Editor: Sarbini