Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan 46.414 APS Jelang Tahapan Kampanye
|
Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama dua hari. yaitu Senin 23 September 2024 hingga Selasa 24 September 2024, sebelum APS ditertibkan. Senin, 23 September 2024.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Serang telah mengirimkan imbauan terhadap partai politik maupun LO Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan APS secara mandiri, sebelum diturunkan oleh Satpol PP dan OPD Bersama dengan Bawaslu.
Kegiatan penertiban ini diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk membersihkan seluruh APS yang telah terpasang.
Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang mengatakan bahwa jumlah APS yang akan ditertibkan berjumlah ribuan. Hingga kita kata Furqon data yang telah dikumpulkant terdapat 46.414 APS yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Untuk di Kabupaten Serang jumlah APS yang sudah terdata dari 29 Kecamatan yaitu 46.414 dan itu semua akan kita tertibkan dalam waktu dua hari ini (23-24) menjelang kampanye,” ungkapnya
Ia menambahkan, bahwa ada 3 agenda penertiban akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, mulai dari APS, kemudian pertengahan kampanye bagi APK yang melanggar, dan terakhir saat hari tenang.
“Bawaslu ada 3 Agenda penertiban, penertiban pertama dan sekarang ada penertiban APS, nanti di pertengahan kampanye juga akan kita tertibkan itu untuk APK yang dikatakan melanggar, dan yang terakhir di hari tenang,” jelasnya.
Untuk diketahui selain agenda penertiban APS, tepat di hari ini akan ada pengundian nomor urut peserta pemilu yang akan dilaksanakan di KPU masing-masing.
Sedangkan masa kampanye akan dilakukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.