Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Coktas Data Pemilih di Empat Kecamatan
|
Serang, 17 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada 16–17 September 2026.
Pengawasan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni *Kecamatan Baros, Ciruas, Pabuaran, dan Kramatwatu*. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Serang dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Coktas yang dilakukan KPU Kabupaten Serang pada kegiatan tersebut difokuskan pada pencermatan terhadap *data pemilih pindah keluar dan data pemilih yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)*. Pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual pemilih.
Pengawasan Bawaslu dilakukan dengan mencermati proses Coktas serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan status dan kondisi pemilih di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan data dalam daftar pemilih sesuai dengan kondisi faktual.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang, *Ari Setiawan*, mengatakan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian dari fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
“Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan agar proses Coktas yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar mutakhir dan valid,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, pencermatan terhadap data pemilih pindah keluar dan pemilih yang berstatus TKI menjadi penting karena adanya perubahan kondisi pemilih harus tercermin dalam data pemilih.
“Coktas yang dilakukan KPU kali ini lebih fokus pada data pemilih pindah keluar dan data pemilih yang berstatus TKI. Kami melakukan pengawasan untuk memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Menurut Ari, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan sinergi antara penyelenggara Pemilu dan seluruh pihak terkait. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat dapat terlindungi.
Melalui pengawasan Coktas tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang terus mendorong KPU agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, akurat, dan berdasarkan kondisi faktual. Setiap perubahan status pemilih yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Pengawasan di Kecamatan Baros, Ciruas, Pabuaran, dan Kramatwatu juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data pemilih serta memastikan penyelenggaraan pemutakhiran data berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.