Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Uji Petik Berbasis Riset PDPB 2026 dengan Metode P2L dan L2P

People-to-List (P2L) dan List-to-People (L2P)

Uji petik riset Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 menggunakan metode People-to-List (P2L) dan List-to-People (L2P), Senin (12/10/2026).

Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar uji petik riset Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 menggunakan metode People-to-List (P2L) dan List-to-People (L2P).

Uji Petik berbasis riset ini dilakukan di Kecamatan Ciomas, Desa Pondok Kahuru, digelar di dua kampung yakni kampung Cilongkrang dan kampung Pondok Kahuru, Senin 12 Oktober 2026.

Uji Petik diawali dengan berkoordinasi langsung terhadap pemerintah desa setempat sebagai bagian dari upaya mendukung pengawasan terhadap akurasi dan kemutakhiran data pemilih.

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan bersama Kasubbag Pengawasan Elizabeth Riezka dan jajaran staf terjun langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, metode P2L dan L2P digunakan untuk menguji kesesuaian data pemilih melalui dua pendekatan yang saling melengkapi.

Metode P2L dilakukan dengan menelusuri kondisi faktual masyarakat, kemudian mencocokkannya dengan daftar pemilih yang tersedia.

Sementara itu, metode L2P dilakukan dengan menelusuri data dalam daftar pemilih untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Melalui kedua metode tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan ketidaksesuaian data pemilih dari rumah ke rumah warga berdasarkan data PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi perubahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status kependudukan, serta ketidakakuratan elemen data lainnya.

Hasil penelusuran ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam mendorong perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.

Penulis: Yusuf Indrajat