Bawaslu Kabupaten Serang melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang membuka calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2024.
Penerimaan berkas dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 yang diserahkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
DOKUMEN BERKAS PENDAFTARAN
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi hotline di bawah ini:
1 083813831241 Anyar
2 085212777277 Bandung
3 087871046665 Baros
4 085966336000 Binuang
5 085810282847 Carenang
6 085945445701 Bojonegara
7 081289878954 Cikande
8 087771285882 Cikeusal
9 085711125256 Cinangka
10 087773388766 Ciruas
11 087771733077 Ciomas
12 085893385571 Gunungsari
13 085210568371 Jawilan
14 081290217529 Kibin
15 083805991602 Kopo
16 085694190673 Kragilan
17 085960534518 Kramatwatu
18 087808004960 Lebakwangi
19 085775424604 Mancak
20 081383183332 Pabuaran
21 081996192916 Padarincang
22 085861790181 Pamarayan
23 083813879034 Petir
24 087774650946 Pontang
25 081911101230 Puloampel
26 081574976125 Tanara
27 081911066508 Tirtayasa
28 087774744847 Tunjungteja
29 085710830747 Waringin Kurung