Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Keuangan, Bawaslu Kab. Serang Kaji PMK Nomor: 190/PMK.05/2012

Mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran negara atau APBN merupakan keharusan bagi setiap pejabat atau pegawai yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam mengelola keuangan lembaga-lembaga negara atau pemerintahan.

Ketidakberesan mengelola dana APBN terkadang tidak selalu disebabkan penyimpangan yang sengaja dilakukan pejabat/pegawai, bisa juga karena kurangnya pemahaman dalam mengelola anggaran. Kondisi semcam ini mungkin saja terjadi di lembaga manapun, tak terkecuali di Bawaslu Kabupaten Serang.

Menyadari hal itu, Bawaslu Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan kapasitas pegawainya dalam urusan tata kelola anggaran. Agar hal demikian tidak terjadi atau dialami Bawaslu Kabupaten Serang. Terlebih status Bawaslu Kabupaten Serang saat ini sudah menjadi Satuan Kerja (Satker) yang nantinya akan diamanati untuk mengelola dana APBN secara mandiri terkait tugas dan fungsinya selaku lembaga pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten.

Upaya peningkatan kapasitas pemahaman pegawai terkait hal tersebut secara nyata terus dilakukan oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Salah satunya melalui kegiatan Kajian Regulasi Jum'at (KRAMAT) yang berlangsung pada tanggal 08/07/2022, dengan materi pokok pembahasan terkait teknis pembayaran penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara berbasis pada PMK Nomor: 190/PMK.05/2012.

Meskipun tanggung jawab secara penugasan pengelolaan anggaran APBN di suatu lembaga diampu oleh pejabat/pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam kegiatan tersebut seluruh pegawai (PNS maupun Non PNS) diwajibkan hadir dan mengikutinya hingga selesai.

Dengan begitu diharapkan semua pegawai mampu beradaptasi secara cepat dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Terutama tugas-tugas yang berhubungan dengan kegiatan berbasis anggaran.

Salah satu Narasumber, Maya Susilawati yang tidak lain adalah Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa diskusi tentang pemahaman tata kelola anggaran akan terus digiatkan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Serang. Ia meyakini dengan kapasitas pegawai yang kapabel dalam mengelola anggaran, maka tata keleola keuangan lembaga kita ke depan akan lebih baik lagi.

Sementara itu Narasumber lain, Windi Trie P Sodikin selaku BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) di lembaga yang sama, menyampaikan bahwa kelancaran dalam menyusun laporan keuangan lembaga, salah satunya dipengaruhi oleh kecepatan, ketepatan dan kelengkapan dalam mengumpulkan bukti-bukti fisik kegiatan yang menjadi bagian penting dalam sebuah laporan keuangan. Dengan memahami regulasi yang ada, diharapkan masing-masing staf bisa membantu kelancaran penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan terkait.

Senada dengan itu segenap unsur Pimpinan Bawaslu Kabupaten Serang mengharapkan agar dari kegiatan serupa bisa memperkuat kelembagaan Bawaslu Kabupaten Serang dalam urusan kinerja pengelolaan anggaran secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Adapun uraian pembahasan yang berkembang dalam KRAMAT Seri-13 tersebut, antara lain terkait dengan fungsi dan kewenangan dari PA, KPA, PPK, BP, BPP, PPSPM dan KPPN, alur pengajuan UP, TUP, GU, dan kondisi yang mempengaruhinya, alur teknis pembayaran penggunaan anggaran, tugas-tugas dari PPK, BP, BPP dan PPSPM, dan lain-lain.