Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Serang Awasi Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Coktas November 2025

Pada Jum'at 21 November 2025 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan Pengawasan Melekat pada Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.

Sesuai Jadwal yang disusun oleh KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang terjun ke 10 Kecamatan melakukan waskat Coktas diantaranya 10 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tanara, Binuang, Carenang, Kopo, Cikande, Pamarayan, Tunjungteja, Padarincang, Cinangka, Gunungsaru

Sama seperti Coktas Triwulan sebelumnya KPU Kabupaten Serang memfokuskan Coktas Triwulan IV dengan melakukan verifikasi terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori meninggal dunia.

Melalui verifikasi lapangan secara langsung data TMS atau yang tercatat telah meninggal dunia diambil dari data yang dimiliki oleh 3 instansi berbeda, yakni data Sensus BPJS, data Sensus BPS maupaun data pencatatan sipil (Capil) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang.

Ari Setiawan menjelaskan setelah mengawasi Coktas, dirinya akan mengurai beberapa data yang dicatat oleh 3 Lembaga tadi sebagai data meninggal dunia, namun pada saat di Coktas ternyata masih hidup, untuk bahan pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan IV Desember mendatang oleh KPU Kabupaten Serang.

"Kami telah melakukan pengawasan terhadap pengecekan data TMS meninggal dunia oleh KPU Kabupaten Serang, hasilnya kami menemukan beberapa data yang nantinya akan diurai untuk dibahas, misalnya seperti Data TMS meninggal dunia namun ternyata pemilik data tersebut masih hidup saat di Coktas" Kata Ari.

Sementara Furqon Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berharap agar semua pihak termasuk masyarakat ikut andil dalam pemutakhiran data pemilih ini. karena tujuan pemutakhiran data pemilih merupakan komitmen Bersama untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih menjadi valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.