Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hari Kedua, 1 Bakal Pasangan Calon Melakukan Pendaftaran

Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang sedang mengawasi pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang di Kantor KPU Kabupaten Serang pada Rabu (28/8/2024)

Serang, Bawaslu Kabupaten Serang - Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan melekat terhadap proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupen Serang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Rabu 28 Agustus 2024.

Pada masa pendaftaran pencalonan di hari kedua terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran, yakni Bapaslon atas nama Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna yang diusung oleh partai Koalisi terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Partai Demokrat, PKB dan PKN.

Diiring – iringi partai pendukung dan simpatisan saat melakukan pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melalui Ketua, Furqon. mengatakan pengawasan melekat dilakukan sejak iring-iringan Bapaslon menghampiri sekretariat KPU Kabupaten Serang.

“Tujuannya memastikan tidak ada unsur ASN yang terlibat seperti kepala desa (Kades) atau Camat yang mengantarkan Bapaslon Andika – Nanang melakukan pendaftaran pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serang, sebab berkaitan dengan netralitas ASN”, ujar Furqon

Furqon juga menerangkan Pada pelaksanaan pencalonan di hari kedua hanya satu Bapaslon yang melakukan pendaftaran, dimana jajaran Bawaslu Kabupaten Serang turut mengawasi rangkaian pelaksanaan pendaftaran memastikan KPU Kabupaten Serang menerima pendaftaran sesuai tata cara dan prosedur.

“Sesuai PKPU dan Juknis yang mengatur tentang pencalonan, dalam sub tahapan pendaftaran Bapaslon, KPU Kabupaten Serang hanya menerima dan memeriksa kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon.”, terang Furqon

Lanjut Furqon ia juga memastikan bahwa Form Pencalonan, Form Persetujuan dari 6 parpol pengusung, Form Pernyataan Bapaslon, Daftar riwayat hidup Bapaslon serta Visi Misi dinyatakan lengkap dan ditandatangani pada saat proses pendaftaran.

Terakhir, selama prosesi pendaftaran bakal paslon berlangsung, aparat kepolisian dan Dishub, turut serta mengamankan dan menertibkan jalannya pelaksanaan pencalonan hingga selesai. Selain itu awak media juga turut melakukan peliputan hingga prosesi selesai digelar.