Bawaslu Kabupaten Serang Terima Kunjungan Penelitian dan Permohonan Informasi
|
Serang - Senin. )13/1/26). Bawaslu Kabupaten Serang Terima Kunjungan Wawancara Penelitian dan Permohonan Informasi dari Mahasiwa Untirta Fakultas Hukum melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data dan Informasi. Abdul Holid.
Penelitian yang dilakukan 2 orang mahasiswa Untirta ini berkaitan dan proses polkamania Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang dari sisi penanganan pelanggaran.
Abdul Holid menjelaskan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan produk hukum yang tersedia didalam peraturan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu UU 10 Tahun 2016 beserta Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Ia menjelaskan PSU Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan Tahun 2025 tepatnya 19 April bukanlah tanpa sebab, melainkan bagian dari peran Bawaslu dalam menindak setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan Netralitas ASN dan Kades.
"Peran Bawaslu dalam pelaksnaan PSU Pilkada Tahun 2024 menjadi alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU diseluruh TPS, akibat dari sejumlah temuan dan serangkaian laporan yang Bawaslu tangani terutama kaitannya dengan netralitas ASN dan Kades saat meberikan keterangan di MK" Jelas Holid
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar PSU dilaksanakan diseluruh TPS, sebab MK menilai ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon saat itu merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Penulis: Yusuf Indrajat
Foto: Sibti Illahi