Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Siaga Kawal Hak Pilih, Furqon: Fokus Pelaksanaan Coklit dan Kepatuhan PPDP Terhadap Tata Cara dan Prosedur

Apel Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Serang Lakukan Apel Siaga Kawal Hak Pilih Pemilihan Tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (24/6/2024)

Serang, Bawaslu Kabupaten Serang – Senin (24/6/24), Gelar Apel Siaga Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu siapkan jajaran sekretariat dan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 akan dilaksanakan oleh KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang pada hari ini, Senin 24 Juni 2024 dilantik di seluruh Desa di Kabupaten Serang oleh PPS di masing-masing Desa. 

Sebelumnya perlu diketahui tugas PPDP secara khusus diantaranya meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. PPDP diangkat, diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sedangkan Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP serta kepatuhan PPDP terhadap tata cara dan prosedur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjadi pembina apel mengingatkan kepada jajarannya bahwa Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sangat penting untuk diawasi dengan ketat.

"Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih kerap luput dari perhatian publik padahal tahapan ini berkaitan dalam menjaga hak konstitusional, yakni menjaga hak pilih warga negara dalam pemilihan. Oleh karenanya kita bertanggungjawab secara penuh untuk memastikan data pemilih mutakhir melalui Pengawasan pada saat PPDP melakukan Coklit" Ujarnya.

Lanjut Furqon, ia juga menegaskan agar jajaran pengawas di bawah melakukan pengawasan melekat yang berfokus pada dua hal.

"Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip akurat, dan mutakhir, fokus berikutnya pada kinerja PPDP terhadap Kepatuhan pada Tatacara dan Prosedur" Tegasnya.