Lompat ke isi utama

Berita

Furqon: Penyelesaian Sengketa dan Hukum Tidak Bisa Dipisahkan

Bimtek Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan Persiapan PHPU Pemilu 2024 (1/2/2024)

Anyer, Bawaslu Kabupaten Serang - Dalam rangka evaluasi penanganan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat yang terjadi di Kecamatan dan Persiapan PHPU pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 2 Februari 2024 dengan melibatkan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang yang memangku divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan divisi sengketa dan hukum ini tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling menopang kinerja satu sama lain.