Lompat ke isi utama

Berita

Dari 4 Kecamatan Gakkumdu Kabupaten Serang Putuskan 2 Kecamatan Masuk Pidana Politik Uang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang

Rapat Pembahasan Hasil Penelusuran Dugaan Temuan Politik Uang

Rapat Pembahasan Hasil Penelusuran Dugaan Temuan Politik Uang

Kabupaten Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serang yang didalamnya berisi Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan dua Kecamatan masuk dalam pidana politik uang pada lanjutan penanganan pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi pada Jum'at 18 April 2025 lalu.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 18 April 2025, Bawaslu Kabupaten Serang mendapatkan informasi awal berupa adanya dugaan politik uang yang terjadi di 6 Kecamatan.

Dihari yang sama selang beberapa jam sebelum Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu langsung melakukan pendalaman informasi dengan melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Dari hasil tersebut tiga hari kemudian pada 22 s/d 24 April 2025 Bawaslu melakukan penelusuran selama 3 hari terhadap beberapa sumber yang namanya dikaitkan oleh pemberi keterangan di 6 Kecamatan yakni Kecamatan Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari dan Kopo

Setelah proses penelusuran selesai berdasarkan penggalian keterangan dari beberapa nama yang dikaitkan, selanjutnya Gakkumdu Kabupaten Serang memutuskan empat kecamatan beralih status dan di registrasi menjadi temuan pelanggaran diantaranya yaitu Kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjungteja dan Cikande.

Alasan 4 kecamatan tersebut naik status menjadi temuan karena syarat formal dan materielnya terpenuhi yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 A ayat (1) UU 10 Tahun 2016 kaitan dengan larangan politik uang baik bagi pemberi maupun penerima, sehingga proses penanganannya berlanjut.

Penanganan berlanjut oleh Gakkumdu Kabupaten Serang dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk di klarifikasi di 4 Kecamatan tersebut, semula terlapor berstatus sebagai pemberi keterangan setelah diregistrasi pemberi keterangan bersama nama baru yang disebutkan berstatus menjadi terlapor.

Selama tiga hari pada 30 April s/d 2 Mei pemanggilan terhadap terlapor dan saksi dilakukan, beberapa terlapor diantaranya ada yang memenuhi panggilan ada yang tidak hadir memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dengan berbagai alasan, namun hal ini tidak menghentikan proses penanganan yang sedang berlangsung.

Dari hasil pemanggilan terhadap saksi dan terlapor tersebut pada Sabtu. 3 Mei 2025 Gakkumdu Kabupaten Serang menggelar kajian pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjungteja telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Adapun dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dan merupakan bagian dari upaya pencegahan yang telah dilakukan, sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan.