Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan SDM Adhoc Untuk Tangani Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran Jika Terjadi Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bimtek PP dan PS Pilkada 2024

Ketua Bawslu Kabupaten Serang Furqon membuka acara pada Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serang, Swiss-Belinn Modern Cikande, Kamis (18/7/2024)

Cikande, Bawaslu Kabupaten Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menyiapkan SDM Adhoc untuk menangani laporan dan temuan penanganan pelanggaran, jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada 2024 pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Swiss-Bellinn Cikande, Kamis (18/7/24).

Bimtek yang digelar dalam rangka memberikan pemahaman teknis mengenai Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengundang 29 Panwaslu Kecamatan berikut jajaran sekretariat yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon pada saat sambutan pembukaan menegaskan agar jajaran Adhoc di bawah yaitu Panwaslu Kecamatan hingga jajaran sekretariat perlu menguasai tata cara teknis mengenai penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa cepat ditingkat Kecamatan, agar pada saat terjadi laporan dari masyarakat tidak gagap.

“Saya meminta kepada teman-teman untuk dapat menguasai apa yang menjadi tugas dan fungsi teman-teman ditingkat Kecamatan, salah satu tugas Panwaslu Kecamatan adalah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Masyarakat, atau bahkan melakukan proses penyelesaian sengketa cepat mana kala dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan. Intinya menguasai tata cara teknis dan memahami setiap dasar hukum yang berlaku sifatnya wajib bagi teman-teman”, tegas Furqon.

Selanjutnya penyampaian arahan disampaikan oleh penanggung jawab Divisi sesuai dengan tema acara, pertama datang dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang. Abdul Holid, ia meminta agar jajaran Adhoc baik Ketua maupun Anggota tidak tebang pilih semua diminta mengerti alur penanganan pelanggaran tanpa kecuali.

“Teman-teman ini kegiatan perdana kita melakukan Bimtek penanganan pelanggaran, akan ada narasumber yang dihadirkan sesuai dengan kapasitasnya dan di sesi-sesi tertentu kita akan melakukan simulasi penerimaan laporan hingga kajian dugaan pelanggaran, saya berharap baik Ketua maupun Anggota tanpa terkecuali memahami alur penanganan pelanggaran dari awal  hingga akhir”, harap Holid.

Terakhir penyampaian datang dari Kordiv Penyelesaian Sengketa, sejalan dengan Kordiv PP Datin, Asep Kosasih selaku penanggung jawab divisi sesuai dengan tema Bimtek, ia memberikan arahan bagi jajaran Adhoc di bawah agar mengerti dan menguasai proses penanganan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa cepat jika diperlukan nantinya.

"Potensi masalah pasti ada, kemudian terjadi sengketa pada Pilkada 2024 bisa saja terjadi, misalnya terkait jadwal kampanye, tempat dan waktu kampanye, atau potensi masalah lainnya, untuk persoalan-persoalan yang nantinya akan muncul ini, Panwascam diharapkan menyelesaikannya dengan cepat. Untuk itu pada kesempatan ini teman-teman waktunya untuk menguasai segala hal yang diperlukan sekalipun sengketa cepat ini Panwascam harus mengantongi surat mandat dari Bawaslu Kabupaten nantinya", terang Asep.