Bawaslu Masih Temukan Sejumlah Pemilih Kategori TMS Namun Masih Masuk DPSHP
|
Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang temukan sejumlah pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS namun masih masuk data pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Serang juga masih menemukan sejumlah pemilih yang masuk kategori Memenuhi Syarat atau MS tapi tidak masuk data pemilih. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan media meeting yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin 16 September 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ati Setiawan mengatakan KPU Kabupaten Serang sudah melakukan pleno DPSHP tingkat kecamatan.
Sementara untuk pleno DPSHP tingkat Kabupaten Serang baru akan dilakukan pada 19-20 September 2024. Hasilnya dari pleno tingkat kecamatan ada beberapa temuan. Diantaranya masih ada 744 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih, selain TMS ada juga pemilih MS sebanyak 317 yang tidak masuk data pemilih.
Ia mengatakan dari pemilih TMS yang dibreakdown tersebut ada 572 meninggal, satu anggota polri, 21 bukan warga Kabupaten Serang, 21 pemilih ganda, satu pemilih dibawah umur, 128 pemilih pindah domisili keluar dari Kabupaten Serang tapi masih masuk daftar pemilih.
Sedangkan untuk data MS yang belum masuk daftar pemilih yakni terdiri dari 158 pemilih sudah 17 tahun, tiga pemilih sudah menikah, 156 pemilih pindah domisili masuk Kabupaten Serang tapi belum masuk data pemilih. Ia mengatakan beberapa potensi persoalan penetapan DPSHP tersebut ada pemilih ganda yakni NIK sama orang berbeda.
"Jadi ditemukan pemilih ganda satu NIK digunakan dua pemilih, seperti di Kecamatan Cikeusal, Ciruas," ujarnya dalam media meeting. Ari mengatakan jika NIK tetap sama orang berbeda maka perlu ditindaklanjuti dari Disdukcapil, apakah memungkinkan bisa mendapatkan NIK baru. Sebab bila NIK tetap sama anak akan tetapi TMS. Dalam kegiatan media meeting tersebut hadir ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dan para komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.