Bawaslu Kabupaten Serang Terima 13 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
|
Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten terima 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat saat pelaksanaan tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Jumat, 23 September 2024 mengatakan dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang dimana satu laporan diantaranya merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten.
"Mayoritas laporan pada masa kampanye ini didominasi oleh dugaan money politic dan dugaan tidak netral kepala desa. Paling banyak memang netralitas kepala desa yang dilaporkan,” jelasnya.
Furqon juga menjelaskan tindak lanjut laporan Dimana dari keseluruhan laporan, beberapa sudah diregister dan ditindaklanjuti, namun ada pula beberapa laporan yang unsur formilnya belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.
“Kita sedang berikan waktu untuk perbaikan karena masih ada yang belum memenuhi untuk diregister. sementara Untuk yang sudah lengkap, sudah kita lakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor,” katanya.
Furqon menegaskan terkait pengawasan pada Pilkada 2024 Bawaslu telah menggandeng beberapa pihak lain untuk melakukan pengawasan siber terhadap kampanye yang dilakukan calon kepala daerah melalui media sosial.
"Kampanye melalui media internet membutuhkan perhatian dari semua pihak, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran calon kepala daerah bisa terpantau," katanya.
Tindakan pencegahan, dilakukan di semua tahapan mulai dari masa kampanye, hari tenang sampai ke proses pemungutan dan rekapitulasi penetapan di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah baik yang dilakukan secara tatap muka maupun dalam jaringan (daring)," Ujar Furqon