Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Peserta PSU Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran

Abdul Holid 16 April 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid saat menghadiri kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Sesuai Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025", Forbis Hotel (16/4/2025)

Bawaslu Kabupaten Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengingatkan para peserta Pilkada untuk tidak melakukan pelanggaran yang bisa memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi kembali.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid dalam acara Sosialisasi Pengawasan PSU yang digelar di Forbis Hotel, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tim sukses dari pasangan calon (paslon) 01 dan 02, meskipun kedua paslon tidak terlihat hadir secara langsung.

Holid menegaskan, pentingnya menjaga situasi tetap kondusif menjelang PSU yang tinggal menghitung hari.

Ia juga meminta, seluruh tim pemenangan kedua paslon untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.

“Kami kembali mengingatkan, ini momentum penting untuk menjaga kondusifitas menjelang PSU Kabupaten Serang pada 19 April 2025,” tegas Holid di hadapan wartawan.

“Jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi. Karena ini waktu yang sangat krusial. Kita semua tidak ingin PSU kembali terulang,” tambahnya.

Acara sosialisasi ini kemudian ditutup dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh masing-masing tim sukses dari kedua paslon.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan tertib.