Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Penguatan Kelembagaan

Penguatan Kelembagaan

 

Serang - Kamis (28/8/25), Bawaslu Kabupaten Serang gelar Penguatan Kelembagaan bertema Transformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Upaya Pemantapan Kedudukan dan Kewenangan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digelar di Hotel Forbis, Waringinkurung Kabupaten Serang.

Kegiatan dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi mahasiswa eksternal kampus, Organisasi kepemudaan maupun komunitas yang concern dalam persoalan Pemilu dan Demokrasi.

R. Alief Sudewo saat menyampaikan laporan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran Bawaslu dan korelasinya terhadap Pemilu yang Berintegritas.

"Kegiatan ini dilaksanakan bukan tanpa maksud, melainkan kami berahap ada kesamaan persepsi dalam Menjaga Pemilu dan Pemilihan yang berntegritas, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya dukungan masyarakat" Ujar Dewo selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang

Furqon, ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat memberikan sambutan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar bertujuan untuk merefleksikan Kembali peran Bawaslu paska Pemilu dan Pilkada

"Kegiatan ini kami gelar tujuannya untuk merefleksikan peran Bawaslu paska Pemilu dan Pilkada, sehingga kami dapat mengetahui hal apa saja yang perlu di evaluasi dari sisi pengawasan kami maupun penanganan pelanggaran yang kami lakukan" Jelasnya.

Agenda Penguatan Kelembagaan ini menghadirkan 3 narasumber yang memiliki concern yang sama dalam mengupas segala hal yang berhubungan Pemilu dan demokrasi, dianaranya yaitu Usep Saepul Ahyar (Populi Center), N Ocid Abdurrosyid Siddiq (Tokoh Pegiat Pemilu dan Demokrasi), Putra Satria (Sindikasi Pemili dan Demokrasi).

Dari ketiga narasumber salah satu narasumber diantaranya menjelaskan bahwa keberadaan Bawaslu bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas bukan saja ditopang dengan pengawasnya yang memiliki keinginan tinggi dalam menjaga dan mengawal Pemilu berintegritas, akan tetapi ditopang dengan peraturan hukum yang kokoh, karena Bawaslu bekerja berdasarkan Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku.

Diakhir penyampaian materi dari masing-masing narasumber sesi tanya jawab pun dilakukan untuk mengetahui bagaimana peserta yang hadir dapat menilai dan memberikan masukan terhadap kinerja secara kelembagaan bagi Bawaslu yang pada praktiknya telah diketahui pada proses tahapan Pemilu dan Pilkada yang telah selesai.