Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Penyerahan Surat Model A-Surat Pindah Memilih di Lokasi TPS Khusus

Pengawasan Penyerahan Surat Model A - Surat Pindah Memilih

Foto: Ketika Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengawasi langsung Penyerahan Surat Pemberitahuan Model A-Surat Pindah Memilih kepada Penanggung Jawab TPS Khusus oleh KPU Kabupaten Serang di PT. Nikomas Gemilang (30/1/2024)

Serang, Bawaslu Kabupaten Serang -  Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan pada kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Model A-Surat Pindah Memilih kepada Penanggung Jawab TPS Khusus oleh KPU Kabupaten Serang di tiga lokasi TPS Khusus.

Ada tiga tempat yang dijadikan TPS Khusus oleh KPU yaitu di Pondok Pesantren Darunnajah 14 Pabuaran yang diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, di Pondok Pesantren Darul Falah Kopo dan di PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid.

KPU Kabupaten Serang menyerahkan Surat Pemberitahuan Model A-Surat Pindah Memilih itu dibuat jadwal dua hari, yakni hari Senin dan Selasa, Tanggal 29-30 Januari 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengingatkan kepada KPU Kabupaten Serang bahwa terkait layanan KPPS pada Pemilih DPTb atau di tempat khusus, jangan sampai keliru memberikan surat suara yang harus didapatkan pemilih.