Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Serang Buka Pendidikan Pengawas Partisipatif

P2P 2025

Dibutuhkan 5 Orang Peserta yang memiliki ketertarikan dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Serang

Syarat

1. Membuat Artikel bertema Pengawasan Kepemiluan Minimal sebanyak 20 Paragraf dan Maksimal sebanyak 30 Paragraf (Subtema berkaitan dengan Netralitas ASN TNI dan POLRI, Tolak Politik Uang, dan Netralitas Kades maupun Perangkat Desa Optional).

2. Artikel memuat Pendahuluan, Isi dan Kesimpulan.

3. Artikel dimuat dilaman Media Online (Nasional/Lokal Optional) paling lambat dirilis secara Online pada Kamis, 10 Juli 2025 Pukul 00.00 Wib

4. Link Artikel dikirim di Direct Message (DM) Bawaslu Kabupaten Serang dengan memperkenalkan diri menggunakan Nama Lengkap dan No Whatsapp

Ketentuan
1. Domisili sesuai KTP (Dokumen berupa KTP akan diperlukan untuk kebutuhan verifikasi)

2. 10 Pengirim Link Artikel tercepat akan dipilih langsung untuk dapat mengikuti Program SKPP Bawaslu selagi memenuhi ketentuan diatas