Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Serang Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Pleno DPB

Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang di secretariat KPU Kabupaten Serang. Kamis (2/10/25).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Banten. Ali Faisal, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang. Furqon dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas. Ari Setiawan, selain itu unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait juga turut hadir.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengimbau bahwa partai politik yang hadir harus mengawal dari awal, karena proses tersebut menurutnya  membangun awarrness dalam pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2029

"Partai politik jangan sampai mempermasalahkan saat pemilu berlangsung saja, tetapi harus hadir mengawal dari awal karena proses ini membangun awarrness dalam pemutakhiran daftar pemilih untuk 2029"

Sementara, Ari Setiawan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan adanya ketidak sinkronan data pemilih yang ditemukan saat KPU Melakukan Coktas, ia menemukan data pemilih yang secara faktual masih hidup namun dinyatakan TMS karena meninggal dunia.

"Terkait dengan data coktas masih ditemukan data yang tidak sesuai dalam Triwulan III yang cukup signifikan, terkait input data tentu dalam hal ini harus sinkron, beberapa instansi ada perbedaan data misalnya data meninggal tapi ternyata masih hidup saat di coktas" Terang Ari.

Ari menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang pasca pleno akan Kembali melakukan Uji Petik sehingga nantinya hasil uji petik tersebut bisa digunakan untuk KPU Kabupaten Serang melakukan coktas

Senada dengan Ari, Furqon Ketua Bawaslu Kabupaten Serang juga menyampaikan temuannya, dimana dirinya melakukan pengawasan coktas yang dilakukan KPU Kabupaten Serang dan menemukan data meninggal namun orang tersebut ternyata masih hidup

"Kami telah melakukan uji petik sejumlah 32 orang dan datanya sesuai, tapi ketika pendataan dengan KPU kami menemukan data di desa pakuncen orangnya masih hidup tetapi dinyatakan sudah meninggal" Kata Furqon

KPU Kabupaten Serang dalam kesempatannya merespon bahwa rekomendasi dari Bawaslu telah ditindaklanjuti baik hasil pengawasan coktas maupun hasil Uji Petik adapun data yang disampaikan saat pleno pihaknya akan tindaklanjuti di coktas berikutnya.

"Kita telah lakukan perbaikan hasil coktas dan uji petik bawaslu kabupaten serang, adapun data yang disampaikan hari ini akan menjadi data yang akan di coktas di triwulan selanjutnya" Ujar Muhamad Nasehudin selaku Ketua KPU Kabupaten Serang

Terakhir Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dan sesi foto bersama.