Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penyandingan Perolehan Suara Hasil Putusan MK pada Sengketa Hasil Pileg Pemilu Tahun 2024

Penyandingan Data Perolehan Suara Pileg

Cikande, Bawaslu Kabupaten Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang lakukan pengawasan penyandingan perolehan suara paska putusan Mahkamah Konstitusi oleh KPU Kabupaten Serang, Rabu (03/07/24).

Penyandingan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 tersebut berada di Dapil Banten II yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Penyandingan perolehan suara tersebut dihadiri oleh partai politik yang diundang oleh KPU yang masuk dalam daftar peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024, diantara yang hadir yaitu perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Demokrat sebagai termohon dan pemohon pada perkara PHPU Pileg Tahun 2024.

Proses pengawasan penyandingan dilakukan dengan mengikuti prosedur penyandingan dan mencatat setiap koreksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang berdasarkan data sanding perolehan suara dari Formulir C Hasil dan D Hasil Kecamatan kemudian koreksi dilakukan di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU.A

Pada saat pelaksanaan penyandingan Anggota Bawaslu Provinsi Banten. Zainal Muttaqin, Sumantri, Liah Culiah hingga Anggota Bawaslu RI. Puadi yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI turut hadir memonitoring pelaksanaan pengawasan penyandingan dalam waktu yang berbeda – beda.

Penyandingan dilakukan sesuai dengan putusan PHPU Pileg Tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi sesuai permohonan dari pemohon yang menyebutkan bahwa Kecamatan Baros perlu dilakukan penyandingan perolehan suara di 11 Desa dengan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun pelaksanaan penyandingan selesai dalam satu hari pada Rabu 03 Juli 2024 yang kemudian hasilnya akan dilakukan pleno untuk dilakukan rekapitulasi secara menyeluruh dan ditetapkan pada Senin tanggal 8 Tahun 2024 mendatang.