Anggota Bawaslu RI. Puadi Lakukan Evaluasi Hasil Penanganan Pelanggaran PSU Kabupaten Serang
|
Serang Kabupaten - Selasa (15/7/2025). Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka Evaluasi pelaksanaan Penanganan Pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang 19 April 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi. Abdul Holid menyampaikan bahwa pada saat PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang telah melakukan penanganan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan sebanyak Delapan penanganan pelanggaran.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut terdiri dari empat laporan dan empat temuan yang telah ditangani selama tahapan PSU Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 19 April 2025. Holid menjelaskan bahwa keempat laporan dan temuan tersebut telah ditangani hingga salah satunya ada yang masuk unsur pidana dan telah direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“di antaranya terdiri dari empat laporan yang diterima kemudian diregistrasi dua laporan, Dua laporan lainnya tidak cukup memenuhi syarat formil maupun materil untuk diregistrasi, sementara temuan terdapat Empat temuan, selanjutnya empat temuan tersebut berdasarkan hasil penanganan dan pembahasan Gakkumdu, dua2 temuan tidak memenuhi unsur pidana, sementara dua temuan lainnya direkomendasikan naik ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana” Ujar Holid Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Serang.
Puadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi meminta agar setiap dokumen hasil penanganan pelanggaran baik temuan dan laporan tersebut terdokumentasikan dengan baik sebagai bukti dukung bahwa penanganan tersebut selesai dan bisa dijadikan bahan diskusi maupun evaluasi untuk pemilu atau pemilihan ke depan.